Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025

1

Memiliki Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Pihak Berwenang

2

Memiliki Kartu Keluarga Minimal satu (1) Tahun Sebelum Pendaftaran.

3

Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun. Dikecualikan bagi yang berusia 5 tahun 6 bulan memiliki kecerdasan dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan surat tertulis dari psikolog atau telah menempuh jenjang TK.